KUTIPAN – Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menggagalkan penyelundupan barang illegal berupa lima karung kain bekas (Balpres) dari Malaysia dengan tujuan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Berdasarkan keterangan kronologis yang diterima oleh redaksi InfoPublik pada Kamis (9/5/2024), pada 6 Mei 2024 pukul 20.05 WITA, tim Sebatik Satuan Tugas (Satgas) Catur Bais TNI menerima informasi dari agen terkait adanya upaya penyelundupan Balpres yang akan dikirim ke Pulau Sebatik melalui jalur tikus di titik koordinat 04°10′00.02″N 117°48′41.64″E Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Utara.
Selanjutnya, pada pukul 23.00 WITA, Satgas Catur Bais TNI, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yon Arhanud 8/MBC) dan SGI Kodam VI/Mlw, melakukan koordinasi dan membentuk Tim Gabungan TNI untuk patroli di sepanjang perbatasan RI-Malaysia, terutama di jalur tikus wilayah Desa Aji Kuning sampai dengan Desa Sungai Limau yang sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal.
Pada Selasa (7/5/2024) Pukul 02.45 WITA, Tim Sebatik Satgas Catur bersama Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Arhanud 8/MBC dan SGI Kodam VI/Mlw berhasil menggagalkan penyelundupan lima karung Balpres tersebut.
Aparat yang terlibat dalam penggagalan penyelundupan tersebut adalah tim Sebatik Satgas Catur TNI yang dipimpin oleh Letda Laut (KH) Suyanto dan Sertu Wibisono, bersama Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Arhanud 8/MBC dan SGI Kodam VI/MLW.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perbatasan serta memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara. Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan usaha ilegal lainnya.