KUTIPAN – Salah satu aspek penting yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Right) adalah lembaga pelaksana yang disebut ‘Komite’, yang salah satu unsurnya terdiri dari perwakilan pakar.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan hal ini saat menerima kunjungan dari Dewan Pers terkait Perpres tersebut, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa unsur pakar dalam Komite merupakan perwakilan yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
“Kemenko Polhukam tentunya terus mendukung dan memastikan bahwa implementasi Perpres itu dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis,” ujar Menko Polhukam.
Setelah diterbitkan, Kemenko Polhukam merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota Komite unsur Dewan Pers serta regulasi turunan lainnya. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menetapkan anggota dari unsur Kementerian.
Menko Hadi menekankan bahwa Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
“Untuk itu, unsur pakar perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti ahli di bidang arbitrase, internet atau algoritma, dan platform digital,” tambah Menko Hadi.