
KUTIPAN – Momentum Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Provinsi Lampung dimanfaatkan sebagai ajang penguatan perlindungan jaminan sosial bagi para pengurus dan santri.
Bertempat di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, hari ini dilakukan penyerahan simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus pondok pesantren dan penyerahan santunan manfaat jaminan kematian kepada ahli waris.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 orang pengurus pondok pesantren, yang merupakan pekerja bukan penerima upah.
Selain itu, diserahkan pula santunan jaminan kematian masing – masing 42 Juta Rupiah kepada ahli waris dari dua almarhum, yakni SAMSUL BACHRI pengurus dari Pondok Pesantren Al Hidayah Pringsewu dan SAMSUDDIN AR dari pegawai/pengurus MTS Nurul Falah Al Amin.
Perlindungan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Negara
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi garda terdepan pendidikan agama.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Bapak Gubernur yang telah mengalokasikan perlindungan jaminan sosial bagi pengurus pondok pesantren. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa dari sisi spiritual dan moral,”
“Dengan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), setidaknya mereka dapat bekerja dengan tenang karena risiko kerja dan risiko meninggal dunia telah dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujar M. Nuh.
Beliau menambahkan, bahwa santunan jaminan kematian yang diserahkan merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan finansial.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, menegaskan komitmen institusinya untuk terus memperluas cakupan perlindungan di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan pesantren.
Muhyidin menekankan bahwa pesantren adalah aset bangsa yang harus dilindungi, dan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak normatif yang harus didapatkan oleh setiap pekerja, termasuk para Kyai, Ustadz, dan pengurus yang mengabdikan diri di pesantren.
Beliau berharap, penyerahan simbolis ini menjadi pemantik bagi seluruh pondok pesantren di Sumbagsel untuk memastikan seluruh pengurus dan pekerja mereka terlindungi, sehingga para santri dan pengajar dapat fokus pada tugas mereka mengawal peradaban Indonesia menuju peradaban dunia, sejalan dengan tema HSN 2025.***





