KUTIPAN – Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024. Acara penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar, bersama Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan penyerahan remisi umum. Dari 76 orang yang diusulkan, semuanya mendapatkan remisi,” ujar Jaka Putra.
Menurut Jaka, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. “Ada yang mendapatkan remisi 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan ada juga yang mendapatkan remisi 6 bulan, yaitu sebanyak satu orang,” jelasnya.
Jaka menambahkan bahwa mayoritas kasus yang dihadapi para WBP di Lapas Dabo Singkep meliputi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, kasus timah, perjudian, dan narkoba. “Untuk remisi 6 bulan, diberikan kepada seorang narapidana kasus narkoba,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jaka menegaskan bahwa tidak ada narapidana kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang langsung bebas setelah menerima remisi. “Persyaratan untuk mendapatkan remisi meliputi syarat administratif dan substantif, serta perilaku baik selama 6 bulan di dalam Lapas,” ungkap Jaka.
Ketika ditanya mengenai program pembinaan terbaru di Lapas, Jaka menyebutkan bahwa pihaknya telah memaparkan rencana program kepada pemerintah daerah, termasuk kegiatan sosial seperti pembersihan gorong-gorong, serta pengembangan kegiatan pertanian.
“Kami juga meminta lahan dari pemerintah daerah untuk mendukung ketahanan pangan dan pembinaan bagi warga binaan,” tutup Jaka.(Seka/Dito)