KUTIPAN – Akibat penumpukan yang terjadi di beberapa sekolah yang dianggap favorit oleh masyarakat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023, terdapat sekolah lain yang kekurangan murid sehingga memiliki aset tidak termanfaatkan. Temuan ini diungkap oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasinya saat melakukan pemantauan persiapan PPDB di Tanjungpinang minggu lalu.
Salah satu temuan signifikan adalah di SMA 3 Tanjungpinang, di mana terdapat 13 ruang kelas yang kosong dan tidak terpakai karena jumlah siswa yang sedikit.
“Pada PPDB tahun 2023, siswa yang masuk ke SMA 3 Tanjungpinang hanya 19 orang. Dari 18 ruang kelas yang ada, hanya 5 kelas yang terpakai,” ujar Adi Permana, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, saat berada di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Selasa (11/06/2024).
Sebaliknya, di dua sekolah lainnya yaitu SMA 1 dan SMA 2 terjadi penumpukan ratusan siswa hingga terpaksa membuka kelas daring.
“Sudah menjadi hak siswa untuk mendapatkan pembelajaran secara luring/tatap muka. Selain itu, beban kerja guru pun bertambah di sekolah yang terjadi penumpukan. Dikawatirkan hal ini dapat menurunkan mutu pembelajaran,” tambah Adi.
Adi berharap pada PPDB tahun 2024, seluruh stakeholder, baik penyelenggara maupun masyarakat, dapat melaksanakan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
“Ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pendidikan namun juga semua pihak baik penyelenggara di luar sekolah maupun masyarakat untuk mendorong pelaksanaan PPDB sesuai juknis sehingga meminimalisir dampak-dampak kerugian,” terangnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan terus melakukan pemantauan pada setiap tahapan PPDB dan meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi. “Kami lakukan pemantauan setiap tahun agar PPDB dapat berjalan lebih baik. Di Tanjungpinang sendiri, berdasarkan pemantauan kami, persiapan PPDB sudah berjalan dengan baik,” tutur Adi.
“Namun, kami tentu membutuhkan mata dan telinga masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan PPDB. Silakan sampaikan melalui WhatsApp Pengaduan kami di 08119813737 jika menemukan penyimpangan pada PPDB,” tutup Adi.