
KUTIPAN – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi dan perdagangan aset kripto yang tidak memiliki izin resmi.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya penipuan berkedok investasi kripto yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, namun nyatanya menjerumuskan korban ke dalam kerugian besar.
Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan bahwa hanya entitas yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Kripto resmi yang boleh melakukan aktivitas tersebut.
“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap entitas tidak berizin yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, atau ‘passive income’ tanpa risiko. Biasanya penawaran ini dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi,” ujar Sinar, Rabu (30/7/2025).
Untuk mencegah masyarakat jatuh ke dalam jebakan investasi ilegal, Satgas PASTI Kepri menyampaikan 5 tips penting:
-
Cek legalitas penyelenggara, pastikan punya izin OJK atau otoritas terkait. Daftar resmi bisa dilihat di: bit.ly/penyelenggarakripto
-
Pastikan aset kripto masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang disahkan Bursa Kripto
-
Waspadai skema tak logis yang janjikan untung besar dalam waktu singkat
-
Lakukan riset, pahami risiko kripto sebelum beli
-
Pelajari informasi melalui situs edukatif: bukusakuiakd.com
Daftar lengkap aset kripto yang sah tersedia di:
SK Daftar Aset Kripto 16 Apr 2025 (PDF)
Jika Anda menemukan penawaran investasi mencurigakan, segera laporkan ke:
-
Sekretariat Satgas PASTI Kepri (Kantor OJK Kepri) Telp: (0778) 468996
-
Kontak OJK Nasional: Telepon 157 | WA: 081 157 157 157 | Email: konsumen@ojk.go.id / satgaspasti@ojk.go.id
“Mari bersama ciptakan iklim investasi yang aman dan sehat di Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Sinar.
Laporan: Dito Editor: Fikri