KUTIPAN – Satuan Reskrim Polres Bulukumba, bersama Unit Reskrim Polsek Rilau Ale, bergerak cepat menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial. Pada Rabu (11/09/2024), sekitar pukul 09.00 Wita, polisi telah menetapkan FR (44) sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka, Sat Reskrim Polres Bulukumba menggelar konferensi pers di depan ruang gelar perkara. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Andi Umar Rusli, serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Aris Satrio menegaskan bahwa kasus penganiayaan anak di bawah umur ini sudah memasuki tahap penyidikan. “Kami sudah mengambil keterangan dari beberapa saksi dalam proses penyelidikan sebelumnya,” ungkapnya.
Aris menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung bertindak setelah memantau video kasus ini yang viral di media sosial. “Beberapa hari lalu terduga kita amankan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan,” tegasnya kepada awak media.
Korban dalam kasus ini adalah SR (10), sedangkan pelaku, FR (44), merupakan paman korban. “Terkait motif pelaku melakukan kekerasan, ini dikarenakan pelaku ingin memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” jelas Kasat Reskrim.
Selama konferensi pers, polisi menunjukkan FR yang mengenakan baju oranye bertuliskan ‘tahanan’ di bagian belakang, dengan kedua tangannya diborgol. Tersangka, yang awalnya berada di dalam ruangan Unit PPA, dibawa keluar menuju ruang gelar perkara.
“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76c Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Reskrim