KUTIPAN – Polres Malang, Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya ASA (17), pemuda asal Kepuharjo, Karangploso. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka kini menjadi 12 orang, yang terdiri dari enam orang dewasa dan enam anak di bawah umur.
AKP Muchammad Nur, Kasatreskrim Polres Malang, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka terbaru adalah NR (28), warga Desa Tulungrejo, Bumiaji, Kota Batu, serta AS (23), warga Desa Ngenep, Karangploso, Kabupaten Malang.
“Kami menetapkan dua tersangka baru, sehingga total tersangka saat ini mencapai 12 orang, enam dewasa dan enam anak-anak,” jelas AKP Nur saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (25/9/2024).
Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang menguatkan keterlibatan keduanya dalam pengeroyokan tersebut. Menurut AKP Nur, peran kedua tersangka berbeda dalam insiden yang merenggut nyawa ASA.
AS, yang diketahui menjabat sebagai ketua rayon perguruan silat, bertanggung jawab atas kegiatan latihan yang berlangsung saat kejadian dan dianggap membiarkan terjadinya aksi kekerasan. Sementara itu, NR, seorang senior di Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), diduga ikut memukul korban serta membiarkan aksi pengeroyokan berlanjut.
“NR terlibat langsung dalam pemukulan, dia memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali, kemudian membiarkan pelaku lain terus melakukan kekerasan,” tambah AKP Nur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
AKP Nur menambahkan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Penyidikan akan terus kami lanjutkan. Tidak berhenti di dua tersangka baru ini. Kami akan dalami lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, insiden ini bermula dari kesalahpahaman mengenai keanggotaan korban dalam PSHT, sebuah perguruan silat di Malang. ASA mengalami kekerasan dalam dua kesempatan, pertama pada Rabu (4/9/2024) di lokasi latihan di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan kedua pada Jumat (6/9/2024) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.
Korban sempat mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri, dan meskipun telah dirawat selama enam hari, nyawanya tak tertolong akibat pendarahan otak dan kerusakan sel di bagian temporal kiri.