KUTIPAN – Polres Muara Enim, Polda Sumsel, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pencurian material pendrol rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 17.50 WIB di jalur rel KM 4+9/0, antara Stasiun Muara Enim dan Stasiun Tanjung Enim Baru, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Konferensi pers yang digelar di Mapolres Muara Enim pada Kamis (7/11/2024) tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Muara Enim, Kompol Roy Arpian, SP, SIK, mewakili Kapolres AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi.
Dalam paparan yang disampaikan, Kompol Roy Arpian mengungkapkan bahwa tersangka utama dalam kasus pencurian ini berinisial RP (24), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim. Ia menjelaskan, “Tersangka melakukan pencurian dengan cara memukul dan melepaskan pendrol rel kereta api menggunakan kunci inggris dan batu. Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan jalur rel.” Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya hingga tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sepuluh buah besi pendrol dan satu kunci inggris warna silver yang digunakan tersangka untuk melepas pendrol. Kompol Roy menambahkan, “Pendrol merupakan bagian penting dari rel yang menjaga kestabilan kereta api saat melintas. Hilangnya pendrol dapat menyebabkan kecelakaan serius, termasuk tergulingnya kereta api yang melintas di jalur tersebut.”
Kronologi pencurian ini dimulai setelah petugas patroli rutin dari Polisi Khusus Kereta Api menemukan bahwa 280 pendrol hilang sepanjang jalur Tanjung Enim-Muara Enim. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan investigasi, yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka RP. Tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian material lebih dari Rp 8 juta dan juga membahayakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Tak hanya melakukan pencurian pendrol, RP juga diduga terlibat dalam aksi pencurian lainnya di Dusun IV, Desa Tanjung Raja. Polisi menyita barang bukti berupa setrika merek Miyako dan kipas angin merek Cosmos dari aksi pencurian tersebut. “Kami terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mengungkap sindikat di balik pencurian pendrol ini,” terang AKP Darmanson, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Muara Enim.
Aida Suryanti, Manager Humas KAI Divre III Palembang, turut memberikan penjelasan mengenai maraknya pencurian material kereta api di wilayah Tanjung Enim-Muara Enim, yang meliputi pendrol, rel, kawat sinyal, hingga semboyan 21. Ia menegaskan, “Pencurian ini bukan hanya masalah kerugian material, tetapi juga menyangkut keselamatan penumpang dan barang. Risiko kecelakaan akibat kelalaian pada bagian-bagian ini sangat besar.”
PT KAI berkomitmen untuk terus memperkuat pengamanan jalur kereta api dengan berkoordinasi lebih intensif bersama kepolisian dan masyarakat. Aida mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Muara Enim atas kerjasama yang solid dalam menangani kasus ini. “Kami berharap tindakan hukum ini memberi efek jera bagi pelaku pencurian sarana dan prasarana kereta api,” tutupnya.
Penangkapan tersangka ini menunjukkan komitmen Polres Muara Enim untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan publik. Kerjasama yang erat antara PT KAI dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus memperkuat pengamanan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga fasilitas umum demi kepentingan bersama.