Pencuri toko ponsel di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berhasil ditangkap pihak kepolisian Polres Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali mengungkapkan, kejadian pencurian berlangsung pada 27 Juni 2023 yang mana pemilik toko mengetahui adanya pencurian ketika memasuki tokonya dalam kondisi berantakan, adapun barang yang hilang yakni 5 unit handphone, 3 unit powerbank dan voucher internet 50 lembar.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta,” kata AKP Gidion, Selasa (04/07/2023).
Pelaku berhasil ditangkap pada 03 Juli 2023 saat berada diparkiran kedai kopi Batam Bakery Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Baca Juga : Polres Lingga Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Kerjasama Iklan Dinas Perkim
“Pelaku laki-laki berinisial H usia 46 tahun, pelaku mengaku masuk toko dari belakang ruko menggunakan linggis,” ungkap AKP Gidion.
Ditambahkan AKP Gidion, pelaku mengaku menyimpan barang hasil curian dirumahnya yang berada di Pulau Kambing, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun dan menyimpannya didalam tas yang ditanam dibawah pohon pisang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 4 unit handphone dan satu besi linggis dan satu tas warna hitam,” kata AKP Gidion.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Ami)
Baca Juga : Polres Karimun Sebar 400 Kupon Kurban