KUTIPAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja seberat 340,84 gram, yang terbagi dalam 18 paket. Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi penangkapan yang dilakukan di wilayah Manokwari, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kapolres Manokwari Selatan, AKBP Yulianor Abdi, dalam keterangan pers yang digelar di Pendopo Polres Manokwari Selatan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berinisial F alias MAFE dilakukan setelah tim Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku diduga membawa narkotika jenis ganja menggunakan kapal KM. Ciremai dari pelabuhan Jayapura dengan tujuan Manokwari.
“Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil menemukan 18 bungkus paket ganja dalam tas ransel warna putih yang dibawa oleh pelaku F alias MAFE. Pelaku kemudian kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Manokwari Selatan,” ujar Kapolres Yulianor.
Dalam kasus ini, pelaku F alias MAFE dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda antara 1 hingga 10 miliar rupiah.
Kasat Res Narkoba, Iptu Ihlan Rahman, menambahkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh pelaku. Diduga, pelaku mendapatkan pasokan ganja dari jaringan narkoba yang beroperasi di Jayapura, Papua.
“Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, barang bukti ganja ini dimusnahkan di lapangan Polres Manokwari Selatan, dipimpin langsung oleh Kapolres,” jelas Iptu Ihlan Rahman.
Polres Manokwari Selatan kini terus melakukan pendalaman terhadap jaringan narkoba yang ada di wilayah Manokwari dan Manokwari Selatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peredaran narkotika, khususnya ganja, dapat dicegah dan dihentikan sebelum mencapai masyarakat.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Manokwari Selatan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan melindungi masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.