KUTIPAN – Seorang wanita lansia berusia 82 tahun, berinisial W, menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang menggemparkan warga Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, pada Kamis siang, 1 Agustus 2024. Insiden ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB ketika korban sedang mandi di rumahnya.
Pelaku, TA, seorang pemuda berusia 25 tahun asal Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, melakukan aksinya dengan nekat. Ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pintu gerbang dan menerobos masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat bersembunyi di kolong tempat tidur selama kurang lebih 8 jam, menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Saat korban sedang mandi, ia mendengar suara pelaku yang tengah membuka lemari pakaian. Merasa ada yang tidak beres, korban segera keluar dari kamar mandi dan berteriak “Maling! Maling!” hingga membuat pelaku panik.
“Pelaku, ketakutan oleh teriakan korban kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban tak bersuara lagi, dengan tujuan agar ia bisa melanjutkan aksinya tanpa hambatan,” ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Setelah memastikan korban tak berdaya, TA kemudian mengambil sejumlah uang tunai sebesar Rp 100 juta rupiah. Setelah melarikan diri, korban yang masih dalam kondisi terluka meminta bantuan dari tetangganya dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Ceper. Berkat laporan ini, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 7 Agustus 2024.
“Alhamdulillah, kurang dari seminggu kita sudah bisa mengungkap pelakunya,” kata AKBP Warsono.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kotak kayu berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan uang, palu besi berwarna hitam, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 47,6 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku, bersama dengan barang-barang pribadi seperti pakaian dan topi.
TA mengakui bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. “Saya gunakan untuk membeli HP, membranding mobil, dan senang-senang. Saya karaoke dan judi online (Judol) 20 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan proses hukum sedang berlangsung.