Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan seorang pemuda berinisial PA (22) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berinisial MN (28), yang merupakan warga kota Batam dan bekerja di Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori menyatakan bahwa saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kita amankan, dan saat ini kita lakukan pengembangan,” ujarnya Selasa (30/05/2023).
Baca Juga : Pangdam V/Brawijaya Kunjungi Kabupaten Tulungagung
Anshori mengungkapkan peristiwa pengancaman terjadi pada Kamis malam 25 Mei 2023, ketika korban sedang bekerja dengan pacar tersangka di sebuah toko di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Pada saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka datang ke toko tersebut dengan membawa sebilah pisau dan mengancam akan melukai korban. Tersangka merasa cemburu melihat kedekatan korban dengan pacarnya, yang juga bekerja di toko tersebut.
Pasca menerima laporan, polisi melakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan. Korban melaporkan kejadian ini karena merasa nyawanya terancam dan keselamatannya dalam bahaya akibat ancaman tersangka dengan pisau.
“Kita dapat laporan, kemudian kita lakukan pendalaman, dan pelaku bisa kita amankan bersama dengan barang buktinya,” ucap Anshori.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang merupakan pasal tentang pengancaman, dengan subsider Pasal 335 ayat 1 ke 1e.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah pisau dan 1 buah tas cangklong kecil warna abu-abu dari tersangka.(Una)
Baca Juga : Pemuda di Tulungagung Ditangkap Polisi Diduga Lakukan Asusila