KUTIPAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang akan berlangsung dari 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024. Program ini mencakup pembebasan seluruh sanksi administrasi PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ), serta pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 50%, kecuali untuk tahun berjalan.
Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad, SE., M.M, menjelaskan bahwa program ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-22 Provinsi Kepri. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mengurus pajak kendaraan mereka di kantor Samsat terdekat.
“Semua warga Kepri dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor,” ujar Gubernur Ansar.
Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan program ini untuk memastikan dokumen dan pajak kendaraan tetap lengkap dan terbayar tepat waktu.
“Mari sama-sama kita manfaatkan program ini, agar dokumen dan pajak kendaraan selalu dalam keadaan lengkap dan pajaknya lunas,” pungkasnya.(Yun)