KUTIPAN – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melanjutkan sidang adjudikasi kedua terkait sengketa penyiaran informasi, Kamis (31/10). Sidang yang berlangsung di kantor KI Kepri, Tanjungpinang, ini menjadi babak baru dalam kasus nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024 antara Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza selaku pemohon melawan Pemerintah Provinsi Kepri sebagai termohon.
Ketua Majelis, M. Djuhari, memimpin jalannya sidang yang terbuka untuk umum ini, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, E. Afrizal dan Saut M. Samosir. M. Djuhari menjelaskan, “Sidang adjudikasi ini diadakan untuk memperjelas masalah yang ada dan mencari penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.”
Sidang kedua ini mengagendakan mediasi untuk mencari titik temu antara pihak pemohon dan Pemprov Kepri. Dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi Kepri menunjuk A. Ervarabianti, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Agus Hilman, dan Detty Ariessanti dari Biro Hukum Pemprov Kepri untuk mewakili dalam persidangan. Dengan jelas, tujuan mediasi adalah “mencapai kesepakatan bersama yang damai, sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Djuhari.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri yang juga sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan penting dalam penyelesaian sengketa ini. Beliau memberikan kuasa kepada tim yang berpengalaman dalam proses hukum dan litigasi.
Sidang adjudikasi ini menunjukkan usaha kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan informasi ini dengan baik. Sidang berikutnya dijadwalkan dalam 14 hari, dengan harapan mediasi kali ini dapat menciptakan solusi yang memuaskan semua pihak yang terlibat.