KUTIPAN – Pemerintah Kota Tanjungpinang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Balairung Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.
Acara tahunan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap badan publik yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, hadir untuk menerima penghargaan tersebut.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison, S.Pt, M.M, menjelaskan bahwa proses penilaian melibatkan tahap-tahap yang ketat, mulai dari seleksi administrasi hingga verifikasi lapangan dan presentasi.
“Dari 157 badan publik yang masuk nominasi awal, kami menyaring hingga 94 badan publik di tahap akhir. Sebanyak 29 badan publik melakukan presentasi langsung untuk menunjukkan implementasi keterbukaan informasi,” ujar Arison.
Proses ini tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga bagaimana prinsip transparansi diterapkan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Asisten I Pemerintah Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara ini. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah cerminan komitmen pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik menjadi pilar penting tata kelola pemerintahan. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi badan publik untuk terus meningkatkan layanan informasi yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diraih.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Tanjungpinang dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan capaian ini, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Teguh.
Ia menambahkan bahwa penghargaan ini tidak hanya sebagai pengakuan atas kerja keras, tetapi juga sebagai tantangan untuk terus berinovasi di bidang keterbukaan informasi.
Penghargaan ini mencerminkan keberhasilan Pemkot Tanjungpinang dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas.