Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Bagian Pemerintahan, menggelar rapat lanjutan untuk persiapan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang rapat Lt.2 kantor Wali Kota pada Selasa (14/11/2023). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tanjungpinang, Raja Kholidin.
Raja Kholidin menyampaikan detail titik lokasi pemasangan APK yang melibatkan beberapa kecamatan di Kota Tanjungpinang. Untuk Kecamatan TPI Barat, akan dipasang sebanyak 3 titik baleho, 9 titik spanduk, dan 20 titik umbul-umbul.
Kecamatan TPI Timur memiliki 7 titik baleho, 23 titik spanduk, dan 34 titik umbul-umbul. Kecamatan TPI Kota akan memiliki 4 titik baleho, 6 titik spanduk, dan 19 titik umbul-umbul.
Sedangkan di Kecamatan Bukit Bestari, pemasangan APK akan mencakup 7 titik baleho, 33 titik spanduk, serta umbul-umbul.
Asisten I Setdako Tanjungpinang, Yatim, berharap agar pemasangan APK di titik-titik tersebut dapat mengutamakan keselamatan pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara. Pemasangan APK diharapkan juga mengacu pada peraturan yang berlaku.
Rapida Nuriani, perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, menekankan pentingnya memastikan bahwa pemasangan reklame tidak berada di jalan protokoler dan bukan di tanah milik Negara TNI/POLRI. Penetapan titik zona APK juga harus mendapatkan izin dari pemilik lahan atau tanah yang bersangkutan.
Irwan Yacub, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, menyarankan agar titik pemasangan spanduk, umbul-umbul, dan bendera dibatasi radiusnya untuk menghindari gangguan di sepanjang jalan.
Hal ini sejalan dengan saran Wendri, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang, yang menekankan pentingnya memperhatikan konstruksi baleho agar tidak mengganggu fasilitas umum dan rumah warga.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Assisten 1, Satpol PP, Perkim, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Kecamatan, dan Kelurahan.