KUTIPAN – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk tahun anggaran 2025 kepada DPRD setempat. Rapat paripurna penyampaian KUA PPAS ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, dan diadakan di ruangan rapat paripurna utama pada Jumat (12/7/2024).
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua Hendra Jaya, dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Andri Rizal, Sekda Tanjungpinang Zulhidayat, kepala OPD, camat, dan lurah.
Dalam penyampaiannya, Pj Wali Kota Andri Rizal menjelaskan bahwa penyusunan rancangan KUA PPAS ini berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun anggaran 2025 dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Menurut Pj Andri, berdasarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 yang memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian global, domestik, maupun regional, target penerimaan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp955,9 miliar. Rinciannya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp200,42 miliar, yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp124,12 miliar, retribusi daerah Rp72,47 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp1,71 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,11 miliar.
“Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp743,40 miliar,” ujar Pj Andri. Pendapatan transfer ini bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp686,03 miliar, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp57,36 miliar, serta target lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp12,13 miliar.
Pj Andri juga menyampaikan bahwa pembiayaan daerah Pemko Tanjungpinang mengacu pada asumsi bahwa akan terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp43,01 miliar. Pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2025 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja urusan pemerintah daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pengalokasian belanja yang bersumber dari pendapatan yang diarahkan penggunaannya.
“Kota Tanjungpinang pada tahun anggaran 2025 merencanakan anggaran belanja daerah sebesar Rp998,15 miliar,” sebut Pj Andri.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan DPRD dapat memberikan masukan dan persetujuan terhadap rancangan KUA PPAS yang telah disampaikan, sehingga proses pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.(Qori)