KUTIPAN – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk tahun anggaran 2024. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Acara penandatanganan ini berlangsung dalam rapat paripurna terbuka yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Novaliandri Fathir, didampingi oleh Wakil Ketua Hendra Jaya. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhidayat, S.Hut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Dalam rapat tersebut, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, mengumumkan bahwa target pendapatan daerah dalam perubahan KUA PPAS mencapai Rp1.121.571.654.517. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp217.282.397.201, pendapatan transfer sebesar Rp892.280.258.107, serta pendapatan daerah lainnya sebesar Rp12.008.999.209.
Sementara itu, belanja daerah pada perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp1.143.591.658.781, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
Andri Rizal juga menjelaskan bahwa pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemko Tanjungpinang telah menyesuaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp22.020.004.264.
“Semoga dengan nota kesepakatan perubahan KUA PPAS ini, yang akan menjadi dasar penganggaran tahap selanjutnya, dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Tanjungpinang,” ujar Andri Rizal dalam rapat paripurna.
Kesepakatan ini menunjukkan komitmen Pemko Tanjungpinang dan DPRD dalam menyusun anggaran yang pro-rakyat, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan.