KUTIPAN – Pemerintah Kota Batam menerima uang pengganti hasil lelang barang rampasan dalam kasus tindak pidana korupsi atas nama terpidana Mohammad Nashihan dari Kejaksaan Tinggi dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia. Secara simbolis, uang pengganti sebesar Rp4.804.861.000,- diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Batam pada Kamis (11/07/2024).
“Atas nama Pemerintah Kota Batam, kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Batam dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah membantu Pemerintah Kota Batam dalam kasus ini,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, yang turut mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil lelang tiga bidang tanah dengan luas total 16.273 m2 yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketiga bidang tanah tersebut dilelang dalam satu paket, dengan hasil lelang mencapai Rp4,8 miliar, lebih tinggi dari perkiraan awal sebesar Rp3 miliar. Selain itu, masih ada aset lainnya yang masih dalam proses lelang, termasuk rumah dan kendaraan roda empat serta roda dua.
Penyerahan uang pengganti ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan terpidana Mohammad Nashihan, terkait dengan penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas di Pemerintah Kota Batam.
Acara ini juga dihadiri oleh Firdaus, S.H, M.H, M.M. M.I.Kom, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional, dan Joko Yuhono, S.H., M.H, Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Dengan penerimaan uang pengganti ini, Pemerintah Kota Batam berharap dapat memanfaatkan dana tersebut untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batam, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Yun)