Pemerintah Kabupaten Lingga tidak kucurkan penyertaan tambahan modal, produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Gunung Daik hentikan produksinya.
Direktur Utama BUMD M. Syahrial mengatakan, sejauh ini BUMD masih membutuhkan suntikan modal dari Pemerintah Kabupaten Lingga, karena produksi yang dijalankan belum mengalami peningkatan secara maksimal. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor, salah satunya beban operasional.
Sambung Syahrial, tidak adanya tambahan modal dari pemerintah daerah dikarena kendala aturan yang harus dirubah.
“Memang kenyataannya, harus dilalui dengan benturan aturan. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin,” kata M Syahrial, Minggu (04/09/2022).
Namun keadaan ini tidak menjadi akhir, Syahrial optimis produksi AMDK Gunung Daik bisa berjalan kembali, seiring komunikasi yang intens dilakukan dengan pemerintah daerah.
Sementara itu Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Lingga, Yulius mengatakan, Pemkab Lingga, terpaksa belum dapat mengucurkan penyertaan modal kepada perusahaan BUMD yang dikelola oleh PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) pada 2022 ini dikarenakan faktor regulasi yang harus terlebih dahulu direvisi.
“Satu-satunya kendala, yaitu tadi ada Perda yang harus direvisi. Dan itu tidak serta merta, memerlukan waktu dan proses yang lumayan, karena memang harus dimulai dari Pembuatan Naskah Akademik, rencana bisnis dan Analisa Investasi,” kata Kabag Ekonomi, Yulius.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2018 pasal 6 juga dijelaskan bahwa BUMD Lingga, telah mendapatkan support dana dari daerah pada 2016 sebanyak Rp 5 Miliar. Dan dilakukan penyertaan modal lanjutan, dengan besaran anggaran Rp 30 Miliar dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 sesuai kemampuan keuangan daerah, meskipun baru terealisasi dengan rincian, pada 2018 sebesar Rp 500.000.000, pada tahun 2019 sebanyak Rp 6.850.000.000, dan tahun 2020 sebanyak Rp 4.000.000.000.
Aturan diatas, tidak lagi mengikat, karena sudah kadaluarsa terhitung sejak 2020. Sehingga untuk penyertaan modal lanjutan harus dilakukan kajian ulang terhadap perda terkait.
Pada periode Pemerintahan Nizar-Neko dan kepengurusan direksi BUMD yang baru dilantik pada Desember 2021, lalu, memang belum ada suport angaran penyertaan modal yang masuk ke BUMD sampai saat ini. Pemerintah telah berencana pada tahun ini, penyertaan modal dapat kembali dikucurkan ke BUMD, namun terkendala regulasi.
Sebelumnya memang BUMD Lingga, melayangkan surat untuk penambahan penyertaan modal dengan rincian Rp 1 miliyar di tahun 2022 ini. Namun usulan itu tidak terpenuhi, dan baru dapat terpenuhi jika perubahan Perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD selesai direvisi.
Lebih jauh, proses revisi perda butuh waktu dan anggaran. Meskipun demikian, pemerintah daerah menargetkan pada 2023, penyertaan modal akan kembali disuntik untuk kelanjutan operasional BUMD.
Apalagi, peran BUMD sangat signifikan dalam membantu peningkatan ekonomi daerah. Terlebih kerjakeras bupati sebagai pemenang saham, untuk menghidupkan peran BUMD sudah sangat baik, bahkan sangat mengapresiasi direksi yang saat ini dinilai sudah berusaha survive meskipun dengan kondisi keterbatasan anggaran. Sebab, hal tersebut sejak awal memang sudah menjadi atensi Bupati bahkan sejak proses seleksi Direksi yang menekankan pentingnya jiwa petarung untuk menjadi Direksi BUMD Lingga.
Kehadiran AMDK Gunung Daik, merupakan suatu yang sangat dinantikan oleh masyarakat lingga dan sebenarnya Manajemen Baru BUMD sudah menjawab tantangan tersebut. Dan itu juga akan menjadi atensi pemerintah daerah, terutama dalam hal keberlangsungan produksinya nanti.
“Memang ini harus disegerakan, namun pastinya butus proses. Pemerintah akan ada usaha dan mudah-mudahan secepatnya terakomodir,” papar Yulius.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Selamat menjelaskan bahwa untuk merevisi Perda, harus dimulai dengan banyak tahapan, sehingga menyita waktu.
Dia merunut, dimulai dari Bagian Ekonomi sebagai unit kerja pengusul ranperda, yakni ranperda penyertaan modal, yang kemudian diteruskan kepada Bagian Hukum. Selanjutnya Bagian Hukum memasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) ke DPRD, yang dilanjutkan dengan pengajuan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM untuk di harmonisasi dan kemudian ke Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau untuk difasilitasi.
Setelah semua itu selesai, akan dilanjutkan dengan proses di tingkat Pansus DPRD dan diparipurnakan menjadi perda.
“Permasalahan ini, sudah diaudiensikan ke DPRD, pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Dan keputusannya, kesemua pihak yang terlibat sepakat untuk tidak disertakan modal pada BUMD tahun ini, menyusul terealisasinya aturan baru,” jelas dia.