KUTIPAN – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Kejadian ini terjadi setelah sumur minyak ilegal tersebut terbakar pada 28 Juni 2024 lalu, yang menyebabkan empat orang pekerja tewas dan mencemari sungai Dawas.
Pemilik sumur minyak ilegal ini diketahui berinisial TM (48), warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. TM berhasil ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024.
Kompol Bayu Arya Sakti, Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kejadian ini mengakibatkan semburan minyak mentah yang mencemari sungai Dawas. Proses olah TKP dilakukan oleh Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Musi Banyuasin setelah kejadian tersebut.
“Sumur minyak ilegal tersebut terbakar pada tanggal 28 Juni 2024, diduga karena kegiatan pemerasan minyak atau pengambilan minyak ilegal di sepanjang aliran Sungai Dawas,” ujar Kompol Bayu Arya Sakti pada Rabu (10/7/2024).
Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang juga pemilik sumur minyak ilegal di lokasi yang sama, yang berinisial AN dan saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tindakan ilegal ini melanggar berbagai pasal, termasuk UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 6 miliar, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dapat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta menjaga kelestarian lingkungan dari tindakan ilegal seperti ini.