Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Pembinaan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa di Aula Kantor Desa Sumberbendo pada Kamis (21/09/2023).
Kepala Desa Sumberbendo, Surani Al Gandos mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat wawasan dan memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta pembangunan Desa pada khususnya Desa Sumberbendo, agar sasaran Pembangunan lebih terarah, pengelolaan Dana Desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pembangunan desa.
“Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan dan akan berkelanjutan untuk terus meningkatkan kualitas, kapasitas dan SDM Aparatur Pemerintah Desa dengan harapan bisa memudahkan dalam pelayanan masyarakat, pelaksanaan pembangunan desa dan penggalian potensi desa yang lain, sehingga bisa menjadi Desa mandiri dan maju,” kata Kades Sumberbendo.
Kades yang akrab disapa mbah Gandos ini berharap melalui kegiatan itu semua perangkat Desa Sumberbendo mengetahui tugas pokok dan fungsinya masing-masing, baik itu dari Sekretaris Desa, Kaur Umum, Kur Kesra, Kaur Keuangan, Kepala Dusun dan juga untuk perangkat yang lainnya.
Baca Juga : Srikandi Bukit Asam Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tanjung Raya
Sementara itu, Camat Pucanglaban Yudi Irwanto mengatakan, beberapa hal terkait tata kelola Pemerintahan di Desa, dimana Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan apapun harus melalui mekanisme Musyawarah Desa, dengan melibatkan unsur-unsur lembaga dan masyarakat.
Dijelaskan dia, pentingnya peran dan fungsi BPD dalam menyampaikan aspirasi dari masyarakat desa, serta melaksanakan fungsi pendampingan dan pengawasan kepada Kepala Desa dan pemerintah desa dalam kegiatan di desa.
“Kepala Desa harus bisa menjadi leader dalam pelaksanaan kegiatan desa, menjadi penanggungjawab, koordinator, pengambil kebijakan secara keseluruhan sehingga sangat penting bagi Kepala Desa untuk mengetahui tugas pokok, fungsi dan kewenangan jabatan Kepala Desa, akan tetapi Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya juga harus dibantu oleh Sekretaris Desa selaku pemegang sektor administrasi, beserta Kasi dan Kaur serta Kadus,” kata dia.
Ditambahkan dia, jika aparatur pemerintah desa paham akan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, serta melaksanakan dengan penuh tanggung jawab, maka pelaksanaan kegiatan pemerintah desa akan berjalan dengan lancar dan menjadikan desa semakin berkembang,” katanya.(Una)
Baca Juga : Tiga Pilar Desa Kendalbulur Kabupaten Tulungagung Raih Penghargaan Juara 1 Anugerah Patriot Jawi Wetan 2023