KUTIPAN – Kasus pembunuhan wanita muda bernama Syafitri Yana di Kabupaten Lingga terus menjadi perhatian publik. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur dangkal di belakang rumah kosong di wilayah Setajam, tak jauh dari SMA Negeri 2 Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada pada Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, suami korban, Zakaria alias Jaka, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolres Lingga, Pahala Martua Nababan mengungkapkan, penyidik menyita sedikitnya delapan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Pada tanggal 9 Mei 2026, melalui mekanisme gelar perkara terkait tindak pidana pembunuhan berencana tersebut, saudara Zakaria alias Jaka alias Jack inisial JK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar AKBP Pahala Martua Nababan saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari satu kotak handphone merek Infinix Smart 7, baju kemeja lengan panjang motif kotak merah hitam, sepatu slip on merek Vans warna biru dongker, softex, surat curahan hati, cangkul, celana pendek warna hijau merek Nic Cotton, dan jilbab warna coklat.
Sebelumnya, Zakaria alias Jaka sempat menghilang usai jasad korban ditemukan warga pada Selasa (28/4/2026). Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka saat berada di dalam bus yang hendak menuju Ponorogo, Jawa Timur.
Laporan:Dito Editor:Fikri




