“RT, RW, dan tokoh masyarakat dapat mengarahkan pemuda untuk dapat berkembang dan dapat membawa harum nama desa.” kata Agustiar.
Sementara itu, Anggota DPRD Lingga, Drs Norden, menjelaskan bahwa penggunaan dana Pokir harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa dalam menyalurkan anggaran Pokir, pertimbangan utama adalah apakah pembangunan tersebut merupakan prioritas dan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
“Jadi dalam menyalurkan anggaran pokir tidak bisa sembarangan. Dilihat dulu apakah memang menjadi prioritas dan dibutuhkan masyarakat,” ungkap Norden.
Pemerintah Kecamatan dan masyarakat setempat mengucapkan apresiasi atas kepedulian Drs Norden dalam mewujudkan keinginan masyarakat, sambil berharap agar ke depannya masih ada pembangunan lainnya yang dapat direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Desa Persiapan Kebun Nyiur.