KUTIPAN – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga. Promo ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025, sebagai bentuk dukungan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Diskon tersebut otomatis berlaku tanpa perlu registrasi tambahan bagi pelanggan PLN dengan daya terpasang mulai dari 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA. Jadi, pelanggan dapat langsung merasakan manfaatnya.
Manager PLN ULP Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiansyah, menegaskan bahwa pemerintah serius hadir membantu masyarakat.
“Kami siap all out mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Namun, pemberian diskon 50% ini tidak berlaku untuk sektor pemerintahan, industri, atau bisnis,” ujar Pangky saat dihubungi, Kamis, 9 Januari 2025.
Dua Cara Manfaatkan Diskon
Diskon ini dapat dimanfaatkan melalui dua metode:
- Transaksi Prabayar: Pelanggan membeli token listrik dengan harga separuh dari biasanya. Contoh, pembelian pulsa Rp100.000 kini hanya Rp50.000.
- Transaksi Pascabayar: Tagihan listrik otomatis dipotong setengahnya sesuai pemakaian.
“Program ini sudah berjalan sejak 1 Januari 2025. Pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah bisa langsung menikmati diskon sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi,” tambah Pangky.
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang mengatur diskon bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.(Idrus)