Sebuah insiden penganiayaan terjadi di warung simpang Perumahan GMP, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (11/11/2023).
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku meminta korban memindahkan mobilnya karena ingin berjualan buah. Lalu keduanya cekcok mulut, dan pelaku menyerang korban dengan senjata tajam.
“Kejadian tersebut sempat dilerai oleh saksi, namun pelaku memberontak berusaha melepaskan diri. Saat itu saksi melihat baju korban banyak mengeluarkan darah, karena melihat orang semakin ramai di lokasi, saksi tidak melihat pelaku pergi,” jelas Syarifuddin, Minggu (12/11/2023).
Saksi yang ada di lokasi berhasil meredakan situasi, tetapi pelaku mencoba melarikan diri. Korban mengalami luka robek pada punggung sebelah kanan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beduk.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPTU Yustinus Halawa mengatakan, dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil menangkap pelaku, FRP (31), yang saat itu berada di sebuah klinik di Kawasan Batamindo, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk.
“Korban MP (51) merupakan warga Pancur Biru Lestari, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk. Sementara pelaku sudah diamankan di Polsek Sei Beduk,” ucap Yustinus Halawa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(Yun)