
KUTIPAN – Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara, dan Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban, I Kadek Parwata (31), meninggal dunia pada Kamis, 13 Februari 2025. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, Bali.
Pelaku, Bastomi Prasetyawan (33), berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Merak, Surabaya, pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat berusaha melarikan diri ke Kalimantan. Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, Kapolresta Denpasar, menjelaskan bahwa sebelum insiden penikaman, pelaku terlibat perselisihan dengan orang lain di lokasi kejadian.
“Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat pergi, lalu kembali dan mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut,” ungkap Kombes Iqbal.
Setelah menusuk korban, Bastomi sempat menitipkan sepeda motornya di Pasar Wangaya, Denpasar, dan melarikan diri ke Jawa Timur. Berdasarkan pelacakan, petugas mengetahui bahwa pelaku melanjutkan pelariannya ke Surabaya menggunakan bus.
“Saat itu, tersangka hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal,” tambahnya.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai tukang las di Petitenget, Badung, ini mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman.
“Tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka, bahkan setelah ditangkap tersangka masih dibawah pengaruh narkoba,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan bahwa motif pembunuhan ini diduga akibat kesalahpahaman. Pelaku merasa tersinggung melihat korban di lokasi kejadian dan mengira korban adalah rekan dari orang yang sebelumnya diajak ribut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku yang penuh noda darah, serta senjata yang digunakan dalam aksi tersebut. Tersangka Bastomi Prasetyawan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.