KUTIPAN – Pelaku pembunuhan terhadap istri siri nya di Lingga berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga di Jawa Timur.
Pelaku berinisial ZA (43) suami siri korban berinisial SA (19) yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan motif sementara dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang rumah.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Nona, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Nona, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, kemudian menguburkan jasad korban dan membakar barang-barang milik korban guna menghilangkan jejak.
“Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur,” ujar Nona.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” sambungnya.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Laporan: Yuyun Editor: Afrizal




