
KUTIPAN – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menunda implementasi paspor desain Merah Putih yang semula dijadwalkan rilis pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI, 17 Agustus 2025. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pelaksanaan atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, sekaligus respons terhadap masukan dari masyarakat.
“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Evaluasi yang dimaksud dilakukan sejak peluncuran desain paspor baru pada 17 Agustus 2024. Ditjen Imigrasi memantau opini publik melalui media sosial selama setahun, mengumpulkan 1.642 sampel unggahan. Hasil analisis menunjukkan harapan masyarakat agar pemerintah lebih fokus pada substansi, yakni memperkuat posisi paspor Indonesia secara global, dibandingkan perubahan tampilan fisik.
Efisiensi anggaran mendorong Ditjen Imigrasi untuk memaksimalkan pelayanan melalui sistem digital. Menurut Yuldi, “Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna.”
Penundaan ini, menurut Ditjen Imigrasi, bukan akhir dari upaya peningkatan kualitas paspor Indonesia. “Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan,” tegas Yuldi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga memastikan bahwa penguatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan akan menjadi prioritas. “Inovasi Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan jangka panjang,” ujar Agus.
Laporan: Dito | Editor: Fikri
Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.