KUTIPAN – Dua orang pelaku berinisial MM dan AA, yang merupakan pasangan pacaran, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun karena terlibat dalam kasus video porno dan promosi judi online. Kasus ini mencuat setelah keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian dalam sebuah patroli siber.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolsek bahwa kedua pelaku dikenakan pasal berlapis atas tindakan mereka. “Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Sutrisno pada Rabu (24/7/2024).
Menurut Sutrisno, kasus ini terungkap ketika tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan patroli siber untuk mendeteksi aktivitas promosi judi online. Dalam proses tersebut, mereka menemukan keterlibatan kedua pelaku. “Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7/2024). Keduanya sudah tidak bersekolah,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku telah membuat dan menjual video porno serta mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir. “Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu,” tambah Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan modus operandi pelaku dalam menjual video porno. Mereka menggunakan platform Telegram dan media sosial lainnya untuk menjual video kepada pelanggan tertentu. “Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi,” katanya.
Selain itu, dalam hal promosi judi online, kedua pelaku secara rutin mengunggah konten promosi setiap hari dan menerima bayaran bulanan. “Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan,” tutup Sutrisno.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, menunjukkan pentingnya pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran di dunia maya.