
KUTIPAN – Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah berhasil menangkap dua terduga pelaku penelantaran bayi yang sempat viral di media sosial. Pasangan kekasih berinisial RY (26) dan SA (27) diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Gabungan Resmob Polres Buton Tengah, Intelkam Polres Buton, dan Polsek Mawasangka pada Senin (10/3/2025) malam, sekitar pukul 22.40 Wita.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di rumah mereka masing-masing di Desa Tanaliandu dan Desa Balabone, Kecamatan Mawasangka.
“Alhamdulillah, Tim Gabungan Resmob dan Polsek Mawasangka berhasil mengamankan pasangan kekasih yang menjadi pelaku penelantaran bayi yang viral di media sosial sejak Sabtu (8/3/2025) malam,” ujar Kapolres.
Kronologi Kejadian: Pada Sabtu, 8 Maret 2025, RY dan SA bersama bayi laki-laki yang mereka telantarkan melakukan perjalanan dari Kabupaten Kolaka menuju Kabupaten Buton Tengah. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan mereka yang masih belum diketahui oleh keluarga, dan kedua pelaku merasa takut akan konsekuensi dari hubungan tersebut. Saat di perjalanan, mereka sempat berniat untuk mengklaim bayi tersebut sebagai bayi yang mereka temukan di jalan di Kabupaten Bombana. Namun, setelah berbicara dengan keluarga, mereka didorong untuk melaporkan penemuan bayi tersebut ke pihak kepolisian.
Saat tiba di Kecamatan Mawasangka, kedua pelaku memutuskan untuk membuang bayi laki-laki berusia 4 bulan tersebut di depan UPTD Puskesmas Mawasangka sekitar pukul 20.30 Wita. Kejadian ini segera menghebohkan masyarakat dan menjadi viral di media sosial.
Setelah berita tentang penemuan bayi tersebut menyebar, kedua pelaku terus mengikuti informasi terbaru untuk memastikan kondisi bayi mereka. Kedua pelaku akhirnya mengakui tindakan mereka setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Proses Hukum: Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Buton Tengah dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.