
KUTIPAN – Pemerintah dan legislatif kembali mempertegas komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini tercermin dari pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2025, dengan agenda utama permintaan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lingga ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maya Sari, S.Sos., M.IP, didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, dan tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat.
Agenda ini bukan sekadar rutinitas formalitas tahunan. Rapat Paripurna ini merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada transparansi, evaluasi, serta perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan anggaran.
Tahapan Teliti, Hasil Terstruktur
Dalam penyampaian laporan Gabungan Komisi DPRD, disebutkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) telah menjalani berbagai tahapan strategis sebelum laporan disampaikan dalam rapat paripurna. Proses tersebut meliputi penelaahan dokumen Ranperda, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tak hanya berhenti di situ, DPRD juga mengadakan rapat kerja bersama perangkat daerah, melakukan studi komparatif sebagai pembanding praktik tata kelola keuangan, berkonsultasi dengan tenaga ahli, hingga pembahasan internal intensif yang menghasilkan laporan komprehensif.
“Langkah ini kami ambil demi memastikan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang dibahas dan disetujui benar-benar mencerminkan kondisi riil pengelolaan anggaran daerah,” jelas Ketua DPRD Maya Sari.

Poin Penting: Capaian dan Catatan
Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD merangkum sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dan bahan evaluasi. Salah satu pencapaian yang cukup membanggakan adalah kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Opini WTP merupakan bentuk pengakuan bahwa laporan keuangan pemerintah telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan yang berlaku umum serta mencerminkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Namun demikian, BPK RI juga mencatat adanya 15 temuan dalam LHP yang mencakup aspek penganggaran, pelaksanaan belanja, pengelolaan pendapatan, hingga penataan aset tetap yang belum tertib. Sebagian dari temuan tersebut bahkan merupakan temuan berulang dari tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan catatan ini, kita semua perlu menyadari pentingnya pembenahan serius dalam sistem dan pelaksanaannya. Evaluasi harus menyeluruh, tidak hanya pada sektor pengelolaan keuangan, tapi juga pada SDM dan proses internal di setiap OPD,” ujar salah satu anggota Komisi DPRD dalam rapat tersebut.
Realisasi Anggaran yang Positif
Meskipun masih ada ruang perbaikan, realisasi pendapatan daerah sebesar 97,04% dan realisasi belanja daerah sebesar 96,12% menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran tergolong baik. Angka ini mencerminkan efektivitas pelaksanaan program-program pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta kemampuan perangkat daerah dalam mengelola anggaran secara tepat sasaran.
“Pencapaian ini patut diapresiasi, namun kita juga harus lebih tajam melihat ke depan. Angka tinggi harus dibarengi dengan kualitas belanja yang tepat guna,” kata Ketua DPRD Maya Sari.

BUMD: Potensi dan Tantangan
Aspek lain yang menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan ini adalah kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari dua BUMD yang ada, Perumda Air Minum Tirta Lingga dinilai masih menunjukkan performa positif dan memberikan kontribusi terhadap pelayanan publik, khususnya ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Namun sebaliknya, PT. Selingsing Mandiri dinilai belum optimal memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap strategi bisnis, manajemen, hingga relevansi sektor usaha yang digeluti oleh BUMD tersebut.
“BUMD harus menjadi mesin ekonomi daerah, bukan hanya simbol kelembagaan. Jika tidak produktif, maka harus ada restrukturisasi atau opsi lain yang lebih rasional demi efisiensi dan efektivitas,” tegas salah satu anggota Pansus.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif Jadi Kunci
Proses pembahasan Ranperda ini juga menjadi cerminan kuatnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong tata kelola keuangan yang transparan dan berkelanjutan. Kolaborasi ini penting untuk terus diperkuat, agar setiap kebijakan dan pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada serapan anggaran, tetapi juga pada kebermanfaatan bagi masyarakat.
Ketua DPRD Maya Sari menggarisbawahi bahwa pengesahan Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini adalah bagian dari proses evaluasi tahunan yang berkelanjutan. Ia berharap, ke depan, Pemerintah Kabupaten Lingga mampu menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius.
Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan evaluasi menyeluruh, pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab administratif, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memperkuat pondasi tata kelola pemerintahan yang bersih, berdaya saing, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
DPRD Kabupaten Lingga berkomitmen terus mengawal dan mengawasi setiap kebijakan anggaran demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan akuntabel.
Laporan: Yuanda Editor: Fikri