
KUTIPAN – Seorang pria berinisial MA (49) di Kabupaten Malang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim karena menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi. Modusnya: memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg untuk dijual kembali secara ilegal.
“Tersangka MA tertangkap tangan saat melakukan pemindahan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg. Ini jelas bentuk penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, Kompol Gandhi, dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/7) pukul 11.00 WIB di wilayah Kabupaten Malang.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengungkapkan bahwa pelaku memakai metode sederhana namun efektif.
“MA mendinginkan tabung 12 kg menggunakan es batu, lalu mengalirkan gas dari tabung 3 kg yang dibalik posisinya. Sekitar 4,5 tabung gas 3 kg dibutuhkan untuk mengisi satu tabung 12 kg,” jelas Damus.
Dalam sehari, MA bisa memproduksi hingga enam tabung gas 12 kg hasil suntikan dan menjualnya di wilayah Malang. Praktik ini telah berlangsung selama setahun.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk proaktif mengawasi distribusi LPG subsidi.