KUTIPAN – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan hasil kajian analisis terkait pengelolaan parkir di Batam kepada perwakilan Walikota Batam dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam pada Senin (09/12/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Kegiatan ini merupakan implementasi atas fungsi Ombudsman RI yakni mencegah maladministrasi pada pelayanan publik.
“Jadi terdapat dua fungsi Ombudsman. Menyelesaikan laporan dan mencegah maladministrasi. Salah satu cara pencegahan maladministrasi yakni melalui kajian analisis yang pada tahun ini kami mengangkat tema Potensi Maladministrasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Ruang Milik Jalan (rumija) Kota Batam,” tuturnya.
Pemilihan tema dilakukan berdasarkan pengamatan Ombudsman Kepri terhadap isu hangat di masyarakat serta laporan berulang.
“Pengelolaan parkir menjadi isu yang hangat usai dilakukan penyesuaian tarif parkir. Pasca itu, banyak masyarakat mengeluh baik melalui sosial media, SP4N Lapor dan Ombudsman,” lanjut Lagat.
Keluhan masyarakat terkait pengelolaan parkir diantaranya, tidak diberikannya karcis parkir sebagai tanda bukti pelayanan jasa perparkiran oleh juru parkir, perlakuan yang tidak ramah dan tidak patut oleh juru parkir kepada pengguna jasa parkir, berlarutnya penanganan aduan perparkiran dan kurang responsif, serta terdapat parkir liar di Kota Batam yang dipungut oleh juru parkir tidak resmi dan di wilayah yang bukan titik lokasi parkir.
Selain itu juga terdapat potensi penambahan PAD Kota Batam dari pengelolaan parkir serta penawaran parkir berlangganan rumija menjadi latar belakang kajian ini dilakukan.
Kajian dilaksanakan menggunakan berbagai metode, yakni in depth interview, pengumpulan data serta Focus Group Discussion (FGD).
“Kami turun ke beberapa titik parkir, melakukan wawancara terhadap Juru Parkir dan masyarakat, melakukan pengumpulan data serta telah berdiskusi dengan Bapenda, Satlantas Polresta Barelang, Dinas Perhubungan, serta masyarakat,” jelasnya.
Dalam acara, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana membeberkan potensi maladministrasi terkait pengelolaan parkir rumija serta saran perbaikan dari Ombudsman Kepri.
Temuan serta telaah diantaranya Kepatuhan Penyelenggara Parkir Rumija Terhadap Ketentuan Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Jo PerWali Kota Batam 52 Tahun 2018 terkait aspek penetuan titik parkir, penyediaan dan pemenuhan sarana fasilitas parkir serta layanan di lapangan.
Lalu tentang parkir berlangganan, sistem ganti rugi pelayanan parkir dan pengelolaan pengaduan.
Terkait saran, Ombudsman Kepri membagi atas saran jangka pendek, menengah dan juga panjang yang ditunjukkan kepada Walikota serta Dinas Perhubungan Kota Batam.
Saran tersebut terkait peningkatan kepatuhan penyelenggara layanan parkir rumija terhadap ketetuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Jo Peraturan Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, perbaikan kebijakan parkir berlangganan, perbaikan kebijakan sistem ganti rugi parkir rumija dan perbaikan pengelolaan layanan pengaduan parkir rumija.
Melalui kajian ini, Ombudsman Kepri berharap terdapat perubahan siginfikan pengelolaan parkir yang dapat dirasakan masyarakat.
“Harapannya, saran ini dapat mulai dilakukan tahun depan. Tentunya Ombudsman akan melakukan monitoring. Kami tunjukkan saran kepada Walikota dan Dishub. Meskipun secara teknis akan dilaksanakan oleh Dishub, saran ditunjukkan juga kepada Walikota karena tanggung jawab kebijakan melekat kepada beliau serta juga nanti untuk dukungan anggaran. Semoga masyarakat dapat rasakan perubahan signifikan soal perparkiran ini,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman, RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.