KUTIPAN – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyebut ada indikasi “tidak memberikan pelayanan” oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah di Kota Batam.
Pasalnya, meskipun masyarakat membayar retribusi sampah, banyak keluhan yang disampaikan melalui Ombudsman dan kanal media soal lambannya pengangkutan sampah. Beberapa warga mengeluhkan bahwa pengangkutan sampah hanya dilakukan sekali dalam sepuluh hari.
Salah satu insiden yang memprihatinkan adalah tergulingnya sebuah truk sampah di Laluan Madani, Batam Center, pada Kamis (30/05/2024). Kejadian ini menyebabkan muatan sampah tumpah dan menutup jalur bagian bawah jembatan Laluan Madani. Diperkirakan, insiden ini terjadi karena muatan yang terlalu banyak dan kondisi armada yang sudah tidak layak.
Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kepala DLHK Batam melalui telepon.
“Dari informasi yang kami dapatkan, DLHK mengakui belum memiliki anggaran untuk melakukan peremajaan truk sampah,” jelas Lagat pada Selasa (16/07/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri saat ditanyai oleh wartawan.
Dalam perbincangan tersebut, Ombudsman telah meminta agar peremajaan dilakukan secara bertahap untuk menghindari pembebanan anggaran yang berlebihan.
“Kami sampaikan, agar tidak membebani anggaran lakukan peremajaan secara bertahap, semisal, pertahun ditambah 2 armada. Sehingga armada yang sudah layak dibesi tuakan saja, jangan dipakai lagi,” ungkap Lagat.
Terkait persoalan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPA, ia menyebutkan bahwa pihak DLH sebelumnya telah berjanji untuk melakukan pengangkutan dua kali dalam seminggu. Namun, janji tersebut belum terpenuhi.
“Ayo Kepala Dinas dan Pemerintah Kota Batam, kami imbau berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ada retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat, sehingga ada kewajiban untuk melakukan pelayanan. Jika tidak dilakukan maksimal, maka ada indikasi DLH maladministrasi, tidak memberikan pelayanan,” tegas Lagat.
Ombudsman berharap, dengan adanya perhatian dan tindakan segera dari DLH Batam, pengelolaan sampah di Kota Batam dapat ditingkatkan demi kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat.(Yun)