KUTIPAN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari angkat bicara mengenai adanya rekomendasi DPRD Kota Batam terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait penundaan penerapan tarif parkir baru di Batam.
Menurutnya, posisi Pemko Batam dan DPRD Kota Batam seimbang dalam penetapan kebijakan, sehingga jika ada salah satu pihak yang meminta untuk dilakukan penundaan, maka pihak lainnya seharusnya mempertimbangkan.
“Sebagai pihak yang memiliki posisi equal, jika DPRD Kota Batam sudah keluarkan rekomendasi, harusnya Pemerintah dapat mempertimbangkan,” ujar Lagat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Rabu (07/02/2024).
Selagi menunggu respon dari Pemko Batam terkait rekomendasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengimbau masyarakat agar memperhatikan beberapa hal terkait fasilitas parkir.
Pertama, terkait jam operasional penyelenggaraan fasilitas parkir di ruang milik jalan (rumija) yaitu pukul 06.00 – 22.00 WIB.
“Jadi jika diluar jam tersebut masyarakat bebas dari retribusi parkir,” jelas Lagat.
Baca Juga : Empat Temuan Investigasi Ombudsman Perihal Rempang Eco-City
Kemudian persoalan petugas parkir berdasarkan Pasal 16 Ayat 1, harus dilengkapi surat tugas, kartu pengenal dan seragam.
“Masyarakat harus tau juga jika kewajiban pengelenggara parkir tepi jalan harus menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan tanda bukti retribusi parkir,” ungkap Lagat kembali.
Lagat meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri jika terjadi penyimpangan penyelenggaraan parkir.
“Jika ada penyimpangan yang ditemukan di lapangan, masyarakat bisa adukan juga ke kami,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Kota Batam untuk terus melakukan perbaikan.
“Jangan sampai tarif parkir naik, tapi pelayanan yang diberikan ke masyarakat tidak turut di tingkatkan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.