KUTIPAN – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan Rapat Koordinasi Pencegahan Potensi Maladministrasi secara daring pada Rabu (15/05/2024). Kegiatan ini dilakukan secara parsial dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dari berbagai daerah yang memiliki kerawanan potensi maladministrasi, seperti Kota Batam, Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Karimun.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana, menyatakan bahwa kegiatan ini diadakan setiap tahunnya untuk mengantisipasi potensi maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami mencegah terjadinya penyimpangan saat pelaksanaan PPDB dengan mengungkap potensi maladministrasi yang kami temukan pada tahun sebelumnya di daerah-daerah rawan, sehingga pelaksana dapat mengantisipasi agar maladministrasi tidak terjadi lagi tahun ini,” ujar Adi.
Pada tahun sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepri menemukan potensi maladministrasi pada aspek personalia, termasuk pelaksana dan masyarakat, serta aspek tahapan mulai dari persiapan hingga pasca PPDB.
“Potensi maladministrasi yang terjadi pada proses PPDB di antaranya penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, kelalaian, konflik kepentingan, dan keberpihakan. Yang paling utama adalah pungutan liar (pungli),” jelas Adi.
Di Kota Batam, maladministrasi terjadi pada proses pelaksanaan PPDB seperti masalah surat keterangan domisili yang tidak sesuai aturan Permendikbud, kelalaian petugas, dan kurangnya ketersediaan pengelolaan pengaduan dan konsultasi.
“Permasalahan maladministrasi utama bahkan terjadi pada pasca PPDB yang menambahkan siswa ke sekolah tertentu yang dianggap favorit, padahal calon siswa sudah didistribusikan ke sekolah lain. Ini tentu akan memberikan dampak kerugian ke depannya,” tambah Adi.
Dalam kegiatan tersebut, materi Pencegahan Potensi Maladministrasi disampaikan langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, diikuti dengan pemaparan dari Disdik masing-masing daerah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, baik Provinsi Kepri, Batam, Tanjungpinang, maupun Karimun telah menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 melalui Keputusan Kepala Disdik masing-masing Pemerintah Daerah yang didasarkan pada aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Adi juga menyoroti kendala-kendala pada pelaksanaan PPDB tahun 2024. “Karimun dan Tanjungpinang relatif tidak memiliki kendala yang berarti dalam pelaksanaan PPDB dari tahun ke tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan potensi maladministrasi terjadi di wilayah tersebut. Untuk Batam dan Kepri, masih terdapat kendala yang sama seperti tahun sebelumnya, seperti kurangnya jumlah sekolah negeri di daerah padat penduduk sehingga diperlukan juga pelibatan sekolah swasta untuk mengatasi permasalahan ini,” jelas Adi.
Melalui kegiatan ini, Adi berharap pelaksana PPDB yaitu Disdik dapat mengikuti aturan yang ada serta melakukan langkah-langkah mitigasi atas potensi pencegahan maladministrasi yang dapat terjadi.
“Ombudsman akan terus melakukan pengawasan, kami juga akan membuka posko pengaduan khusus PPDB. Silakan jika nanti ditemukan adanya penyimpangan, laporkan ke kami,” tutup Adi.