KUTIPAN – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengindikasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya serta minim terjadinya maladministrasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Dr Lagat Siadari saat menjadi salah satu narasumber pada salah satu program radio pagi bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri pada Kamis (20/06/2024).
Pasalnya dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Sabtu (15/06/2024) di SMK 5 dan SMK 7 pada tahapan verifikasi dokumen jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua tingkat SMA, Ombudsman tidak menemukan adanya intervensi dari pihak lain. Hal tersebut dikarenakan metode tahap verifikasi tahun ini berbeda pada tahun sebelumnya.
“Jika tahun sebelumnya verifikasi dilakukan pada sekolah masing-masing, tahun ini disatukan pada beberapa sekolah, contoh untuk SMA di wilayah Belian disatukan di SMKN 7. Lalu untuk SMA di wilayah Sagulung disatukan di SMKN 5. Ini merupakan metode yang tepat sesuai dengan rekomendasi kami atas PPDB tahun sebelumnya dimana ruang verifikasi harus steril, jangan ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Lagat.
Menurutnya selain menghindari intervensi, disatukannya lokasi verifikasi mempermudah verifikator berbagi terkait kendala yang dialami serta membuat pengawasan oleh Disdik berjalan dengan baik.
Meskipun demikian, di lapangan Ombudsman menemukan kegamangan diakibatkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang kurang tegas. Contohnya pada jalur prestasi, terdapat peserta yang nilainya mencukupi, kuota pun masih ada, namun KK dan KTP bukan Batam. Lalu, adanya dugaan sertifikat bodong sehingga diperlukan petunjuk bagaimana menetukan sertifikat asli atau palsu.
Kemudian pada jalur afirmasi ditemukan peserta menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) padahal orang tuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, pada jalur perpindahan orang tua dimana verifikator membutuhkan standar terkait surat perpindahan tersebut.
Lalu terkait kuota pada jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua, ditemukan hampir semua sekolah tidak terpenuhi.
“Contohnya, kami pikir di SMA 3 akan membludak. Tapi tidak demikian. Seperti pada jalur afirmasi kuotanya 65, sedangkan yang mendaftar hanya 28 orang. Memang pada jalur prestasi, kuotanya 65, yang mendaftar 106. Namun ini hanya satu-satunya SMA yang pendaftarnya pada jalur tersebut melebihi kuota,” ujar Lagat.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun masih menemukan sekolah yang menggunakan sistem shifting dan belajar online akibat kurangnya ruang kelas.
“Kami temukan sekolah yang masih gunakan sistem shifting dan online. Ini terjadi bukan hanya 6 bulan, tapi tahunan. Ini tentu akan mengganggu kualitas belajar mengajar,” tuturnya.
Ia berharap, temuan Ombudsman dijadikan evaluasi oleh Disdik untuk pelaksanaan PPDB selanjutnya.
“Pertegas juknis, lakukan sosialisasi yang lebih masif terkait jalur-jalur PPDB, serta kami harap tidak ada diskresi khusus Gubernur yang membuat penumpukan di beberapa sekolah yang dianggap favorit apalagi sudah dibuat sekolah-sekolah alternatif,” tegas Lagat.
Apalagi terdapat kebijakan baru terkait pembebasan biaya SPP bagi sekolah negeri yang mulai berlaku pada Juli 2024. Dimungkinkan Orangtua akan makin termotivasi untuk menyekolahkan anak di sekolah negeri.
“Kami sarankan berikan stimulus pada sekolah swasta. Namun kembali lagi ini kan soal anggaran tidak bisa langsung. Oleh sebab itu sekolah swasta harus terus memperbaiki diri, dengan mengurangi biaya dan meningkatkan kualitas agar tidak tergerus oleh kebijakan ini dan menambah minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sana. Intinya tidak boleh ada anak yang tidak sekolah,” tambahnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk mengedukasi dirinya terkait pelaksanaan PPDB agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dikarenakan pada PPDB sebelumnya Ombudsman banyak mendapatkan laporan dari masyarakat padahal hal tersebut terjadi akibat tidak membaca notifikasi dari verifikator.
“Ada yang lapor ke kami anaknya tidak masuk pada jalur zonasi padahal rumahnya bersebelahan dengan sekolah. Ternyata ada berkas yang belum dilengkapi, sudah diinformasikan oleh verifikator melalui telfon, WA maupun laman PPDB namun tidak digubris. Alhasil anaknya tidak diterima dan menyalahkan verifikator. Jadi mohon agar masyarakat pun juga harus cermat dan berhati-hati,” ujarnya.
Ombudsman akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB dan membuka posko pengaduan khusus.
“Silahkan jika memang ada penyimpangan laporkan ke kami. Kami membuka posko pengaduan khusus PPDB. Hubungi WA Pengaduan kami di 08119813737,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.(***/Dito)