Peristiwa bentrok masyarakat dengan aparat gabungan di Jembatan IV Barelang akibat penolakan masyarakat terhadap pengukuran lahan di pulau Rempang mendapatkan perhatian dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari.
Menurut Lagat peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali karena memantik suasana panas dan dikhawatirkan akan menggangu kondusifitas di Kota Batam.
“Peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali, pemerintah pusat dan daerah harus memikirkan kembali solusi lain untuk merelokasi warga, karena masyarakat telah menolak opsi yang telah ditawarkan. Oleh karena itu Ombudsman berharap dihentikan dulu upaya relokasi untuk menjaga suasana kondusif disana,” ujar Lagat melalui keterangannya, Minggu malam (10/09/2023).
Ia juga menyampaikan agar pemerintah dalam rencana mengembangkan Pulau Rempang untuk menjadi proyek kawasan eco city dengan investasi yang sangat besar diharapkan berdampak ekonomi positif bagi wilayah sekitar seharusnya lebih bijak dan berkeadilan dalam merelokasi masyarakat Rempang, dan mempertimbangkan mempertahankan kehidupan sosial dan budaya masyarakat disana.
Baca Juga : Ombudsman Kepri Akan Pantau Penyambungan Listrik di 3 Dusun di Bintan
“Pemerintah harus bijak dan berkeadilan dalam merelokasi masyarakat Rempang yang diklaim berjumlah berjumlah 10 ribu jiwa berdiam diatas 16 kampung tua yang telah dihuni turun temurun bahkan sejak tahun 1834. Warga Rempang merasa tidak nyaman dan tak dapat hidup tenang sejak adanya informasi pemerintah akan merelokasi kampung leluhur mereka dan melakukan penjagaan siang malam untuk mencegah tim yang akan mengukur lahan dan bertekad akan mempertahankannya dengan segala upaya. Masyarakat telah menyampaikan bahwa tidak menolak rencana pemerintah untuk mendatangkan investor untuk berinvestasi di Rempang asalkan kampung mereka tidak digusur”. sambung Lagat.
Lagat menuturkan bahwa pihaknya menilai pemerintah belum memaksimalkan upaya dialog ataupun musyawarah dengan masyarakat, dan sebaiknya tidak memaksakan relokasi sebelum menempuh upaya dialog tersebut secara semaksimal mungkin.
“Ombudsman menilai pemerintah belum melakukan upaya musyawarah yang maksimal, benar bahwa telah dilakukan sejumlah pertemuan dan sosialisasi namun hal itu tidak serta merta melegalisasi pemaksaan relokasi yang masih ditolak masyarakat.
Lebih lanjut Lagat mengatakan, informasi relokasi ini baru tersiar setelah dibentuknya tim percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan (green investment) dikawasan Rempang kota Batam, Provinsi Kepulauaan Riau melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKKPM Nomor 174 Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023 lalu.
“Namanya investasi ramah lingkungan, maka sepatutnya juga cara pemerintah akan merelokasi masyarakat Rempang juga harus ramah. Masyarakat disana sudah turun temurun berdiam disana masak dalam jangka waktu singkat tidak sampai dua bulan mereka harus dipaksa direlokasi. Pulau Rempang dan Galang selama ini berstatus quo belum pernah diterbitkan HPL”. tutur Lagat.
Lagat berharap pemerintah melakukan langkah-langlah persuasif bukan represif untuk membahas resolusi yang berkeadilan kepada masyarakat, tidak seharusnya masyarakat diintimidasi sehingga tidak merasa nyaman beraktifitas.
“Ombudsman berharap agar masyarakat tetap merespon upaya dialog dengan pemerintah untuk membicarakan resolusi dan tidak melakukan pergerakan yang anarkis dengan tetap menjaga kondusifitas,” katanya.
Baca Juga : Daftar Lebih Awal, Warga Rempang Dapat Prioritas Pilih Rumah Ganti