KUTIPAN – Seorang pria berinisial S (41), warga Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, diamankan oleh Polsek Manis Mata pada Rabu (18/12/2024). Ia kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan di rumahnya. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan senjata ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Manis Mata IPDA Arifianto Hamzah, mengungkapkan bahwa proses penangkapan berjalan lancar berkat informasi dari warga.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga. Dalam penggeledahan di rumahnya, yang disaksikan perangkat desa dan keluarga terduga, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta satu butir amunisi,” jelas IPDA Arifianto.
S yang tidak memiliki izin kepemilikan senjata api langsung dibawa ke Mapolsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, senjata rakitan tersebut diduga digunakan untuk pengamanan diri. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa kepemilikan tanpa izin tetap melanggar hukum.
“Kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan. Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal,” tambahnya.
IPDA Arifianto juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterangan dari S terkait asal-usul senjata api rakitan tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Manis Mata dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya.
Kini, S menghadapi proses hukum dan diancam dengan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.