KUTIPAN.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau menggelar sosialisasi tentang investasi legal dan ilegal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PKK Kota Tanjungpinang pada Selasa (19/12/2023) di Trans Convention Center.
Kepala OJK Perwakilan Kepri, Rony Ukurta Barus, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tanggapan terhadap arahan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, yang meminta penyuluhan serupa kepada ASN dan PKK setempat.
Rony Ukurta Barus menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan edukasi tentang pentingnya memahami perbedaan antara produk keuangan yang legal dan ilegal.
“Kami memberikan informasi mengenai produk keuangan atau entitas yang diizinkan oleh OJK dan yang tidak,” ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ASN dan PKK dapat memiliki pemahaman lebih dalam dan menyebarkan informasi tersebut ke lingkungan kantor dan tempat kerja masing-masing. Rony Ukurta Barus juga menyampaikan bahwa saat ini hanya terdapat 101 entitas pinjaman online yang resmi di bawah pengawasan OJK.
“Entitas lain di luar 101 tersebut dapat dianggap tidak resmi,” tambahnya.
Ahmad Yani, Staf Ahli Setdako Tanjungpinang, yang membuka acara tersebut, mengapresiasi OJK atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat positif, terutama dalam menghadapi perkembangan digitalisasi yang tak bisa dihindari.
“Kegiatan ini sangat positif. Terlebih lagi, dalam era digitalisasi seperti sekarang, pemahaman mengenai jenis investasi sangat penting,” ucap Ahmad Yani.
Ia berharap bahwa setelah sosialisasi ini, para ASN dan PKK di Tanjungpinang dapat memahami investasi yang dapat dipercaya. Selain itu, diharapkan mereka dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar untuk mencegah penyalahgunaan produk keuangan ilegal, seperti pinjaman online yang tidak resmi.
“Sosialisasi ini minimal dapat memberikan pemahaman bagi peserta tentang upaya pencegahan penyalahgunaan produk keuangan ilegal,” tambahnya.