
Kalau niatnya melindungi masyarakat, ya mbok jangan malah ngutil pagar orang. Sayangnya, itu yang dilakukan empat pria yang ngaku-ngaku dari ormas GRIB Jaya di Semarang. Bukannya jaga ketertiban, mereka malah kedapatan ngerusak dan nyolong properti milik PT KAI.
Operasi Aman Candi 2025 akhirnya turun tangan, dan hasilnya: empat tersangka langsung diamankan polisi.
Premanisme Berkedok Ormas, Aksi Mereka Terekam CCTV
Cerita bermula dari PT KAI Daops IV Semarang yang sejak Juli 2024 lalu mencoba amankan aset tanah kosong mereka dengan pagar seng. Biar nggak ada yang coba-coba ngaku-ngaku atau nguasai lahan sembarangan. Tapi ya namanya juga maling, tetap nekat.
Pada 29 Desember 2024, sekelompok orang yang disebut-sebut berasal dari ormas GRIB Jaya nekat ngerusak pagar dan nyolong material logam dari kawasan Gergaji, Kota Semarang. Tanpa izin pula.
Aksi mereka ternyata nggak cuma bikin kerusakan, tapi juga ketangkap kamera CCTV. Setelah dicek dan dilaporkan resmi ke Mapolda Jateng pada 3 Januari 2025, polisi langsung bergerak cepat.
Ditangkap dan Diinterogasi, Polisi Beberkan Modusnya
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan kalau pihaknya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam kejadian itu. “Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya,” ujar Dwi, Senin (19/5/2025) siang.
Empat tersangka itu berinisial:
-
KA alias Anton (41)
-
DW alias Tebo (45)
-
JYO alias Ambon (42)
-
HY (40)
Modusnya pun cukup kompak: mereka bareng-bareng ngerusak pagar seng dan galvalum yang dipakai PT KAI buat nutupin bangunan kosong. Habis itu, barang logam hasil jarahan diangkut pakai mobil pick-up.
Barang Bukti: Dari Besi Sampai Surat Mandat Ormas
Polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka. Mulai dari potongan besi, fotokopi sertifikat milik PT KAI, hingga surat mandat dari Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang. Bahkan alat komunikasi dan mobil pick-up yang dipakai buat ngangkut hasil curian pun ikut diamankan.
“Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegas Kombes Dwi.
Ancaman Hukuman Tak Main-main
Atas perbuatannya, keempat pelaku bakal menghadapi hukuman serius. Mereka dijerat pasal berlapis, antara lain:
-
Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
-
Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP
-
Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
-
Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP
Ancaman maksimal? Tujuh tahun penjara. Lumayan lama buat merenungi, apakah mencuri pagar itu pilihan hidup yang tepat.
Polisi Imbau Warga Jangan Takut Laporkan Premanisme
Pihak kepolisian juga memberi pesan penting buat masyarakat. Jangan takut lapor kalau ketemu aksi premanisme berkedok ormas. “Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Dwi Subagio.
Kalau ada yang maksa-maksa, merusak, atau ngaku-ngaku ormas buat intimidasi, langsung lapor. Preman berseragam ormas bukan berarti kebal hukum.
Untuk informasi beragam lainnya ikuti kami di medsos:
https://www.facebook.com/linggapikiranrakyat/
atau https://www.facebook.com/kutipan.dotco/
Editor: Fikri Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.