KUTIPAN – Personel Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) turun langsung menemui nelayan di Pulau Terong, Kepulauan Riau, untuk menyelidiki insiden pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Police Coast Guard (SPCG). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/12/2024) di perairan sekitar Pulau Nipah, dan melibatkan tindakan berbahaya yang hampir merenggut nyawa seorang nelayan.
Dipimpin oleh Penata Layanan Operasional Letnan Dua Bakamla Riyan Widodo, tim Bakamla RI mendengar langsung kesaksian para nelayan terkait insiden ini. Dalam laporan yang diterima, sebuah kapal SPCG dilaporkan melakukan manuver berbahaya yang menciptakan gelombang besar, hingga membuat seorang nelayan, Mahade, terjatuh ke laut.
Ketua Nelayan Pulau Terong, Jemisan, menceritakan bahwa kejadian berlangsung saat mereka memancing di perairan Indonesia pada koordinat N 01,11,880 E 103,37,500. Kapal SPCG menuduh mereka melewati batas wilayah yang diklaim Singapura, kemudian memaksa mereka pergi dengan cara menciptakan gelombang besar.
“Gelombang itu membuat salah satu rekan kami, Mahade, terlempar ke laut. Untungnya, ia berhasil diselamatkan oleh nelayan lainnya,” tutur Jemisan.
Jemisan juga menyayangkan tindakan SPCG yang dianggap tidak manusiawi.
“Kalau kami melanggar, seharusnya ditegur secara baik-baik, bukan dengan cara yang membahayakan keselamatan,” imbuhnya.
Letda Riyan Widodo menyampaikan bahwa Bakamla RI akan terus memperkuat penyuluhan kepada nelayan Indonesia terkait batas wilayah perairan yang diizinkan untuk aktivitas penangkapan ikan. Hal ini penting untuk mencegah konflik di laut dan melindungi keselamatan nelayan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada nelayan agar memahami batas-batas wilayah yang sah. Ini untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi semua pengguna laut melalui pengawasan yang lebih ketat dan komunikasi lintas negara.
Jemisan berharap pemerintah lebih aktif memberikan sosialisasi kepada nelayan terkait batas-batas wilayah laut. Ia juga menyerukan pengawasan yang lebih tegas terhadap tindakan pihak asing yang membahayakan.
“Pemerintah harus melindungi kami dan memberikan pemahaman yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi,” tutup Jemisan.