
KUTIPAN – Seorang pria berinisial G.D. alias Geger (28) ditangkap aparat Polsek Cempaka Putih usai menodongkan airsoft gun ke dua penjaga warung Madura di kawasan Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat. Aksi pelaku yang sempat terekam CCTV ini menjadi viral di media sosial dan mendorong polisi bergerak cepat.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistyo Yudo Pangestu, menyebut penangkapan dilakukan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. “Setelah berita viral di media sosial, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (9/4/2025) sore di tempat tinggalnya di Cempaka Putih Barat,” ujar Sulistyo.
Aksi kriminal itu terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke Warung Madura di Jalan Cempaka Putih Tengah No. 40, lalu langsung menodongkan pistol jenis airsoft gun Glock 18 kepada dua penjaga warung, yakni G.M.M. (27) dan D.P.S. (24).
Dalam kondisi panik dan terancam, kedua korban tidak berani melawan. Pelaku memaksa mereka menyerahkan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan pemerasan serupa pada 19 Maret 2025 dengan meminta korban mentransfer uang Rp200 ribu ke akun dompet digital.
Tim Opsnal Resmob Polsek Cempaka Putih langsung bergerak cepat setelah berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan jejak digital dompet elektronik yang digunakan. Dari hasil pelacakan, polisi menemukan nama seorang perempuan berinisial A.P.S. (33) sebagai pemilik dompet digital, yang kemudian mengaku bahwa uang tersebut diberikan kepada Geger.
Polisi lantas mengepung kediaman G.D. di kawasan Cempaka Putih Barat. Dari penggeledahan di lokasi, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk airsoft gun Glock 18 berisi 17 butir peluru gotri, satu unit sepeda motor Vespa matic putih B 3353 PLU, jaket bomber hijau metalik dan pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu unit handphone, serta rekaman CCTV.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah sembilan tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga. “Kami pastikan bahwa pelaku kejahatan seperti ini akan ditindak tegas. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Susatyo.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cempaka Putih. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan G.D. dalam tindak kejahatan lainnya.