
KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkoba internasional asal Cina. Sebanyak 35 kilogram sabu disita dari dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
“Kami berhasil mengungkap jaringan internasional dari China, mengamankan 3 orang tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram,” ujar Kasubdit 1 AKBP Indra Tarigan, Jumat (1/8/2025).
Sabu Disimpan di Kosan Pondok Aren
Penangkapan pertama dilakukan terhadap ADR (30) di kos-kosan Jalan Darmawangsa, Pondok Aren, Selasa (29/7/2025) malam. Saat digeledah, ditemukan 25 paket sabu seberat 25 kg.
“Tim mengamankan ADR sekitar pukul 20.00 WIB dengan sabu seberat 25.000 gram,” jelas AKBP Indra.
Dua Pelaku Lain Ditangkap di Gandaria
Berdasarkan pengembangan, dua pelaku lainnya—DM (34) dan MM (27)—ditangkap Kamis sore (31/7/2025) di hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Polisi menemukan 10 kg sabu dalam sebuah tas.
Para pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T, yang kini berstatus DPO.
Diancam Seumur Hidup
Ketiganya dijerat Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Tim masih lakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan jaringan ini,” tutup AKBP Indra Tarigan.