KUTIPAN – Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi – Pada Jumat (06/09/2024), Polsek Cikarang Selatan, yang dipimpin oleh Kompol Rudi, menggelar konferensi pers untuk mengungkap keberhasilan penanganan kasus pengedaran narkoba. Dalam konferensi pers yang berlangsung di aula Polsek Cikarang Selatan, tim opsnal berhasil menangkap enam terduga pelaku pengedar narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas pengedaran narkoba di Desa Mekarsari, Tambun Selatan. Menanggapi informasi tersebut, unit reskrim Polsek Cikarang Selatan yang dipimpin oleh AKP Trendy Habibi Aryanto langsung melakukan penyelidikan dan pada 4 September 2024 berhasil menangkap para terduga pelaku di kediaman mereka. Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dalam aksi tersebut, selain menangkap para pelaku, tim opsnal juga berhasil menyita barang bukti utama berupa 1 kilogram sabu, serta barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti yang diamankan antara lain tas jinjing untuk penyimpanan sabu, baskom, sendok, ulekan, timbangan elektrik, karton putih, lakban, plastik pembungkus sabu, dan sebuah mobil Calya dengan nomor polisi Z-1181-EA yang digunakan untuk transaksi.
Kompol Rudi menjelaskan, “Motifnya mereka ingin kaya dengan instan dan cepat.” Ia menambahkan, “Dari narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, para pelaku diperkirakan dapat keuntungan total sekiranya 1 miliar rupiah.”
Kapolsek Cikarang Selatan menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberantas peredaran narkoba yang merugikan masyarakat. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Metro Bekasi diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Para pelaku kini dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.