
KUTIPAN – Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap masuknya barang larangan dan pembatasan melalui pelabuhan internasional di Batam.
Sepanjang November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pemasukan 79 koli pakaian bekas (ballpress) dari luar negeri melalui modus penitipan bagasi penumpang kepada porter maupun upaya lainnya untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Termasuk penindakan terbaru terhadap 39 koli pakaian bekas pada tanggal 27 s.d. 30 November 2025 milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas upaya pemasukan pakaian bekas ilegal ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan dilakukan secara intensif melalui kegiatan pengawasan rutin di terminal kedatangan penumpang internasional. Petugas Bea Cukai melakukan analisis profiling penumpang dan citra mesin x-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.
“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi. Dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi. Seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan oleh petugas,” jelas Zaky, Kamis (4/12/2025).
Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri, lanjut Zaky, merupakan aktivitas ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang secara tegas melarang pemasukan pakaian bekas ke wilayah Indonesia.
“Langkah penindakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari kerusakan pasar akibat barang impor ilegal,” ucapnya.
Bea Cukai Batam memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional tersebut melalui peningkatan pengawasan di seluruh jalur kedatangan penumpang internasional, baik udara maupun laut.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat tidak membawa, memperjualbelikan, atau menjadi bagian dari peredaran pakaian bekas impor ilegal. Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan melemahkan daya saing produk tekstil dalam negeri.
“Bea Cukai Batam mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa, sehingga turut berperan dalam memajukan UMKM dan memperkuat ekonomi nasional melalui konsumsi produk buatan negeri sendiri,” jelas Zaky.
“Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, intelijen, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait guna memberantas setiap bentuk penyelundupan barang ilegal dan memastikan perlindungan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha domestik,” pungkasnya. (Yun).





