
KUTIPAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2024. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akan segera menetapkan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan penetapan akan dilakukan melalui rapat pleno yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/5/2025) pukul 08.00 WIB.
“Ya, setelah kemarin kita mengikuti sidang pembacaan putusan dan seluruh permohonan ditolak oleh MK, kita akan langsung mengagendakan penetapan pasangan terpilih,” ujar Ami saat ditemui awak media, Selasa (27/5/2025).
Putusan MK tersebut tertuang dalam dua perkara, yakni perkara nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, serta perkara nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari pasangan nomor urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz.
Dengan keluarnya putusan ini, KPU memastikan bahwa tidak ada lagi tahapan keberatan hukum yang menghambat proses penetapan kepala daerah terpilih hasil PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Setelah penetapan dalam rapat pleno, lanjut Ami, hasilnya akan segera diserahkan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk diproses lebih lanjut dalam rapat paripurna pelantikan.
“Setelah penetapan, hasilnya akan kami serahkan ke DPRD untuk diproses ke tahapan pelantikan,” kata Ami.
Pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2025–2030.
Laporan: Chandra Editor: Dito