KUTIPAN – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) telah mengungkap modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana hukuman mati kasus narkotika, HS, bersama delapan rekannya.
Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menegaskan, “Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU.” Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menanggulangi kejahatan ini.
Selain HS, delapan tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini adalah TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY. Mereka berperan dalam pengelolaan aset serta pencucian uang hasil dari bisnis narkotika.
Modus operandi yang digunakan oleh HS terdiri dari tiga tahap. Pertama, uang hasil narkoba ditransfer atau disetorkan ke rekening yang terdaftar atas nama para tersangka. Kedua, uang tersebut dialihkan ke rekening penampung sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening lain. Ketiga, uang itu digunakan untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak.
Wahyu menekankan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi dapat mencapai 20 tahun penjara.
“Kami telah perintahkan setiap pengungkapan untuk mengejar TPPU,” tegasnya, menekankan komitmen Polri untuk memberantas kejahatan narkoba dengan melumpuhkan jaringan bandar dan memiskinkan mereka. Upaya ini dilakukan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba